Anggota Federasi terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan:
- Anggota biasa adalah Guru yang bekerja dalam sistem Pendidikan di Indonesia yang berhimpun dalam organisasi-organisasi/Forum-forum Guru Independen yang secara sukarela bersedia mematuhi AD, ART dan prinsip-prinsip Federasi
- Anggota luar biasa adalah anggota muda/calon guru dan para pendidik yang disebut pada pasal 1 butir 5 dan 6 UU SISDIKNAS.
- Anggota kehormatan adalah organisasi atau perorangan yang memiliki komitmen terhadap pendidikan dan telah berjasa kepada Federasi atas dasar rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.