LEGALITAS : FGII didirikan secara legal berdasarkan :
- Akta Notaris Nomor 14 Tanggal 27-9-2004 oleh Notaris Dindin Saepudin, SH, Bandung. Diperbarui melalui Akta Notaris nomor 11 Tanggal 30-3-2007.
- SKT Organisasi Massa Profesi Nomor : 106/D.III.3/XII/2007 Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia;
- Bukti Pencatatan Serikat Pekerja FGII Nomor : 450/I/XI/2007 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Pusat. DASAR : FGII berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 SIFAT : FGII adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru yang bersifat terbuka, independen, kolegial dan non partai politik.